PERNIKAHAN BERBEDA
KEWARGANEGARAAN
DOSEN:
RAFIQA MAULIDIA
DISUSUN
OLEH:
TANIA VALERI M.
(37416295)
2ID03
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala yang telah memberikan saya
berbagai kenikmatan dalam hidup sehingga didalam setiap langkah aktivitas hidup
saya diberikan keberkahan dan kelancaran. Dengan kemurahan yang telah diberikan
oleh Allah SWT sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah komunikasi ilmiah
dengan baik.
Ucapan terimakasih tidak
lupa saya haturkan kepada berbagai pihak yaitu dosen dan teman - teman yang
turut membantu saya dalam penyusunan makalah. Saya menyadari sepenuhnya di
dalam penyusunan makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman. Masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki,
baik dari segi tata bahasa maupun susunan kalimat. Oleh karena itu dengan
tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik yang membangun dari
pembaca agar saya dapat menyempurnakan makalah komunikasi ilmiah
Harapan saya
mudah-mudahan apa yang saya susun ini bisa memberikan manfaat untuk diri saya
sendiri,teman-teman, serta orang lain. Dan semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi
Depok,
8 Oktober 2017
Penyusun,
Tania
Valeri M.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................2
DAFTAR
ISI......................................................................................................................3
BAB 1
1.1 WAWASAN KEBANGSAAN......................................................................................4
1.2 BANGSA.......................................................................................................................4
1.2.1
BANGSA INDONESIA..................................................................................4
1.3 NEGARA........................................................................................................................4
1.3.1 TEORI LAHIRNYA BANGSA......................................................................5
1.4 WARGA NEGARA INDONESIA................................................................................6
1.4.1
UU KEWARGANEGARAAN.........................................................................6
1.4.2
HAK & KEWAJIBAN WNI .............................................................................8
1.4.3
HUBUNGAN NEGARA & WARGA NEGARA.............................................9
1.5 KONSEP
DEMOKRATIS..............................................................................................10
1.5.1 BENTUK DEMOKRATIS DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN................10
BAB 2
2.1
KASUS.............................................................................................................................13
2.2 DAMPAK HUKUM
INDONESIA.................................................................................13
2.3 ANALISIS.......................................................................................................................14
DAFTAR
PUSTAKA..........................................................................................................16
BAB
1
1.1
Wawasan Kebangsaan
Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya memandang atau
melihat, jadi kata wawasan dapat diartikan cara melihat atau cara pandang.
Sehingga Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa mengenai diri dan ideologi
serta cita – citanya yang diorientasikan untuk memperkokoh dan menjaga
persatuan bangsa dan kesatuan bangsa sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa
Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat.
1.2
Bangsa
Bangsa
merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu "nation" yang mana
berasal dari bahasa latin "natio" yang artinya adalah sesuatu telah
lahir, bisa dimaknai sebagai keturunan. Bangsa merupakan sekelompok orang yang
berada dalam satu keturunan, adat, bahasa, dan sejasejarah serta
berpemerintahan sendiri
1.2.1
Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
1.3
Negara
Negara
adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan
yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari
negara lain.
1.3.1
Teori lahirnya bangsa
Teoritis (sekunder), yaitu dengan
menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode
filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit
dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran
logis.
1. Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara
merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
2. Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu
adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius
Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara
berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa
dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya
kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh
disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
Demikian pada umumnya
negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara
lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”.
3. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun
berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri
dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang
mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa
peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas
1.4
Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
1.4.1
UU Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula
sebagai WNI bagi
1. anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia
juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan
status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
1.4.2
Hak & Kewajiban WNI
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
– Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
– Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas
hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1. Pasal 26, ayat
(1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat
(1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat
(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
1.4.3
Hubungan Negara & Warga Negara
Negara harus dapat
memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus
menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga
negara. Dengan memperkenalkan Budaya Bangsa, hubungan emosional yang kuat
antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Taat
aturan negara,
Warga negara yang telah
memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang
tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk
mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha
sebisa mungkin mematuhi aturan negara. Berusaha mengaharumkan warga negara,
Hubungan emosional yang
kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama
baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam
bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.
1.5 Konsep Demokratis
Pengertian
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Artin
ya adalah pemerintahan
rakyat dimana rakyat memegang seluruh kekuasaan. Pemerintahan ditangan
rakyat. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa
disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
1.5.1
Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
Bentuk Demokrasi dalam hal ini
demokrasi terbagi 2 secara umum, yaitu:
- Demokrasi langsung
yaitu
demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan secara
langsung tiap warga negara yang tanpa diwakili oleh siapapun. Artinya adalah
setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga
mereka memilih pengaruh langsung terhadap politik yang terjadi.
- Demokrasi tidak langsung
Yaitu
demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan oleh
perwakilan warga negara. Artinya adalah demokrasi yang dilakukan oleh
masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mangambil keputusan bagi mereka.
Sistem Pemerintahan Negara:
A.
Sistem pemerintahan parlemen
Pada sistem pemerintahan
yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab terhadap parlemen.
Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan
kewenangan yang sangat besar karena eksekutif yang bertanggung jawab kepada
parlemen, mentri serta perdana mentri juga bertanggung jawab kepada parlemen.
Ciri-ciri
pemerintahan parlementer sebagai berikut :
1. Badan legislatif
adalah badan satu-satunya yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum
2. Anggota parlemen
terdiri dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum.
3. Pemerintah atau
kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
4. Kabinet bertanggung
jawab atas parlemen.
5. Kepala negara tidak
sekaligus sebagai pemerintahan negara.
Contoh negara yang menganut sistem parlementer adalah inggris, belanda, india, australia, malaysia.
Contoh negara yang menganut sistem parlementer adalah inggris, belanda, india, australia, malaysia.
B.
Sistem pemerintahan presidensial
Dimana sistem parlemen
dapat memilik seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Ciri-ciri
pemerintahan presidensial adalah :
1. Penyelenggara negara
ada ditangan presiden.
2. Kabinet dibentuk oleh
presiden.
3. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen.
4. Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen
5. Presiden tidak dibawah
kuasa parlemen
Negara
yang menganut sistem presidensial adalah Indonesia, Filipina, Amerika Serikat,
dll.
C.
Sistem pemerintahan komunis
Pencetus pemerintahan
komunis adalah Karl Max. Sistem ini hanya menganut sistem satu partai,
mendeklarasikan kesetiaan kepada komunis. Sistem partai ini hanya sebagai alat
pengambil alih kekuaasaan sekaligus menentang modal atas nama individu. Jadi,
alat-alat produksi memang harus dikuasai negara untuk memakmurkan rakyat secara
rata, namun sayang pada kenyataannya keuntungan hanya dikeruk oleh partai politik.
Negara yang menganut sistem komunis adalah RRC, Korea Utara , Kuba, Laos, dan
vietnam.
D.
Sistem pemerintahan Diktator
Sistem pemerintahan
dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang
atau sekelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan
negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan
mengatur hidupnya. Sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian
atau totalitarian.
E.
Sistem pemerintahan liberalisme
Pada sistem ini bisa
disebut sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politi
yang utama. Dalam masyarakt moden. Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi,
hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.
BAB 2
2.1
KASUS
Liputan6.com,
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar
diberhentikan dari jabatannya. Padahal, belum genap sebulan sosok Arcandra
menggantikan posisi Sudirman Said.
"Menyikapi
pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM
saudara Arcandra Tahar. Dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber,
Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar
dari posisinya sebagai Menteri ESDM," kata Menteri Sekretaris Negara
Pratikno, di Istana Neg Arcandra dikabarkan memiliki dua kewarganegaraan yang
mengancam posisinya sebagai menteri. Arcandra diduga memiliki paspor Amerika
Serikat.
Menteri
Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan pemerintah
mempelajari dugaan kewarganegaraan ganda yang dimiliki Menteri ESDM Archandra
Tahar.
"Pemerintah
menyadari betul apa perkembangan di masyarakat mengenai Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral menjadi diskursus, penilaian, pendapat-pendapat para pakar
mengenai keberadaan Menteri ESDM," ucap Wiranto di Kemenko Polhukam,
Jakarta, siang tadi
Dalam
beberapa kesempatan Arcandra juga membantah kalau dia adalah WNA. Dia mengaku
masih memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
"Saya masih pegang
paspor Indonesia, masih valid," kata Candra.
Meski begitu, isu
kewarganegaraan Arcandra ini semakin panas. Hingga akhirnya pada malam ini,
Arcandra Tahar diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Mensesneg Pratikno
mengumumkan keputusan tersebut. ara, Senin (15/8/2016).
Sebagai penggantinya,
Jokowi menunjuk Menko Luhut Panjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya menteri ESDM yang
baru.
2.2
Dampak hukum indonesia
Pasal 13 Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
1.Presiden dapat
memberikan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Orang Asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
2. Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang
Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan
telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Kalau sebagai menteri
hukum dan HAM meneruskan mencabut kewarganegaraan (Indonesia) Arcandra, dapat
dipidana menurut Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganergaraan.
Pasal 36 UU Nomor 12
Tahun 2006
1. Pejabat yang karena
kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk
memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Dalam hal tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 19 Undang-Undang
Kewarganegaraan yang menyebut seorang warga negara asing harus bertempat
tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut untuk bisa mengajukan permohonan sebagai WNI.
2.3
Analisis
Dari kasus menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar yaitu kita dapat
memberikan analisis bahwa Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006,
seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika: memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela
mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut.
Maka, jika benar
informasi yang mengatakan bahwa Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia
sebagai Warga Negara Amerika Serikat, maka yang bersangkutan sudah kehilangan
status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya. Menteri ESDM Arcandra Tahar
bukan WNI, karena telah kehilangan status WNI-nya setelah bersumpah setia
menjadi warga Amerika Serikat, dan belum memenuhi syarat untuk memperoleh
kembali status WNI-nya, maka tidak ada pilihan lain kecuali memberhentikan
Menteri ESDM sebagai menteri Republik Indonesia. Karena Pasal 22 ayat (2) huruf
a UU Kementerian Negara secara secara
tegas mengatur menteri “harus memenuhi persyaratan” sebagai “warga negara
Indonesia”. Arcandra Tahar harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI,
tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir, dan mengucapkan sumpah
janji setia kembali kepada Indonesia. Mengingat Arcandra kabarnya sudah sekitar
20 tahun terakhir tinggal di Amerika Serikat, maka syarat untuk kembali menjadi
WNI demikian menjadi tidak terpenuhi. Jika kasus Arcandra disebut sebagai
stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan, kondisi stateless terjadi
misalnya ketika WN Amerika Serikat melahirkan anak di Indonesia. Seperti
diketahui, Amerika Serikat menganut ius soli yaitu kewarganegaraan berdasarkan
tempat lahir sementara Indonesia berpegang pada ius sanguinis atau
kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Dengan demikian, anak itu saat
lahir tidak memiliki kewarganegaraan.
DAFTAR PUSAKA
ttps://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://haezersianturi.blogspot.co.id/2015/03/konsep-dasar-demokrasi-dan-sistem.html
