POLITIK STRATEGI
NASIONAL INDONESIA

DOSEN:
RAFIQA MAULIDIA
DISUSUN
OLEH:
TANIA VALERI M.
(37416295)
2ID03
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala yang telah memberikan
saya berbagai kenikmatan dalam hidup sehingga didalam setiap langkah aktivitas
hidup saya diberikan keberkahan dan kelancaran. Dengan kemurahan yang telah
diberikan oleh Allah SWT sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah ini
dengan baik.
Ucapan
terimakasih tidak lupa saya haturkan kepada berbagai pihak yaitu dosen dan
teman - teman yang turut membantu saya dalam penyusunan makalah. Saya menyadari
sepenuhnya di dalam penyusunan makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman. Masih banyak kekurangan yang harus
diperbaiki, baik dari segi tata bahasa maupun susunan kalimat. Oleh karena itu
dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik yang membangun dari
pembaca agar saya dapat menyempurnakan makalah ini.
Harapan
saya mudah-mudahan apa yang saya susun ini bisa memberikan manfaat untuk diri
saya sendiri,teman-teman, serta orang lain. Dan semoga makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi
Depok,
16 Desember 2017
Penyusun,
Tania
Valeri M.
PENGERTIAN POLITIK
Politik
(dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan
dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya
dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai
definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
PENGERTIAN STRATEGI
Strategi
adalah pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Di
dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema,
mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip
pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki
taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
PENGERTIAN POLITIK NASIONAL
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL
Strategi
nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan
strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
LATAR BELAKANG POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik
dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara
memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka
rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan
strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara
untuk mencapai tujuan nasional.
Politik
nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan,
politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional
dan strategi nasional merupakan pelaksanaan
dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang
perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang
meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan
politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup
beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan
bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang
hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang
sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan
lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN UNTUK
MENENTUKAN STRATEGI NASIONAL
Dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia
menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan
kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu
suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis
kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian
terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal
penting, di antaranya adalah:
a.
Melihat jauh ke depan; pencapaian
kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus
mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat
desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b.
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang
mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c.
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena
strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana
strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu
sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKAITAN
DENGAN POLEKSOSBUDHANKAM
Ketahanan
nasional Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi
segenap
aspek
kehidupan nasional yang terintegrasi.
Berdasarkan
rumusan pemgertian ketahanan nasional(Tannas) dan kondisi kehidupan nasional
Indonesia,ketahanan
nasional(Tannas) sesungguhnua merupakan gambaran dari kondisi sistem
kehidupan
nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.Tiap-tiap aspek,terutama
aspek-
aspek
dinamis,di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu,ruang,
dan
lingkungan
sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sangat komplekdan amat
sulit
di pantau.
B.
Ketahanan Nasional Dalam Aspek (IPOLEKSOSBUDHANKAM) terhadap Kehidupan
Berbangsa
dan Bernegara.
Dalam
rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional,diperlukan
penyederhanaan
tertentu
dari berbagai aspek kehidupan nasional.
Berikut
ini aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis yang meliputi :
1.
Ketahanan Dalam Aspek Ideologi.
Ideologi
adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan
motivatasi.Ideologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan
oleh
suatu bangsa.Keampuhan suatu ideologi tergantung pada rangkainan nilai yang di
kandungnya,yang
dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi dan kehidupan manusia.
Ketahanan
ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia.
Ketahanan
ini mengandung keuletan dan ketagguhan kekuatan nasional dalam menghadapi
dan mengatasi
segala tantangan,ancaman,hambatan,serta gangguan dari luar maupun dari dalam
secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan
kehidup
an
ideologi bangsa dan negara RI.
Perwujudan
ketahanan ideologi tersebut memerlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan
keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
serta berlandaskan pengamalan Pancasila secara konsisten dan berlanjut.
Pencapaian
ketahanan ideologi memerlukan penghayatan dan pengamalan Pancasila secara murni
dan konsekuen,baik obyektif maupun subyektif.
a.
Pelaksanaan obyaktif adalah pelaksanaan nilai-nilai yang secara tersurat
terkandung dalam
ideologi
atau palilng tidak secara tersirat dalam UUD 1945 serta segala peraturan
perundang-undangan
dibawahnya dan segala kegiatan penyelenggaraan negara.
b.
Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai tersebut oleh
masing-masing individu
dalam
kehidupan sehari-hari,sebagai pribadi,anggota masyarakat dan warga negara.
1.1
Pembinaan Ketahanan Nasional
Upaya
memperkuat ketahanan ideologi memerlukan langkah pembinaan berikut :
a.
Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif terus dikembangkan serta
ditingkat
kan.
b.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlevansikan dan diaktualisasikan
nilai
instrumentalnya
agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam ber
bermasyarakat,berbangsa
dan bernegara.
c.
Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep wawasan nusantara yang bersumber dari
Pancasila
harus terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk
sebagai
upaya untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan wilayah serta moralitas yang
loyal
dan bangga terhadap bangsa dan negara.
d.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara RI harus dihayati dan
di
amalkan
secara nyata oleh setiap penyelenggara negara,lembaga kenegaraan,lembaga
kemasyarakatan,serta
setiap warga negara Indonesia agar kelestarian dan keampuhannya
terjaga
dan tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia terwujud.
e.
Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukan keseimbangan antara
fisik
material
dengan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekular-
isme.
f.
Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara
mengintegrasi
kannya
kedalam mata pelajaran lain.
2.
Ketahanan Dalam Aspek Politik.
Politik
berasal dari kata politics yang mengandung makna kekuasaan(pemerintah) dan atau
policy
yang berarti kebijaksanaan.
Ketahanan
pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik yang ber
isi
keuletan,ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi
tantangan,ancaman,hambatan,ser
ta
gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak
langsung
untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara RI berdasarkan
Pancasila
dan UUD 1945.
Perwujudan
ketahanan pada aspek politik memerlukan kehidupan politik bangsa yang sehat,
dinamis,dan
mampu memelihara stabilitas politik.
3.
Ketahanan Dalam Aspek Ekonomi.
Perekonomian
adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan
masyarakat,yang meliputi produksi,distribusi,serta konsumsi barang dan jasa dan
dengan
usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ketahanan
ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bengsa yang
berisi
keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta segala
tantangan,
ancaman,hambatan,serta
gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara
langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan
negara
RI berdasarkan Pancasila dan UUD1945.
Pembangunan
ekonomi diarahkan pada mantapnya ketahanan ekonomi melalui iklim usaha
yang
sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi,tersedianya barang dan
jasa,
terpeliharanya
fungsi lingkungan hidup serta meningkatnya daya saing dalam lingkup per
ekonomian
global.
3.1
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan
berbagai
hal,yaitu
antara lain :
1.
Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan
kesejah
teraan
yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan
serta
untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup
bangsa
dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
a.
Sistem free fight liberalsm yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan
tidak
memungkinkan
berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b.
Sistem etatisme,dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat
dominan
serta
mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor
negara.
c.
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang meugi
kan
masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3.
Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam
kesela
rasan
dan keterpaduan antara sektor pertanian dan perindustrian serta jasa.
4.
Pembangunan ekonomi yang merupakan usaha bersama atas dasr asa kekeluargaan
diba
wah
pengawasan anggota masyarakat,memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat
secara
aktif.
5.
Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasi-hasilnya senantiasa dilaksanakan
dengan
memperhatikan
keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antarsektor.
6.
Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahan
kan
serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional.
4.
Ketahanan Dalam Aspek Sosial Budaya.
Istilah
sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia,yaitu segi
sosial
dimana
manusia harus mengadakan kerjasama demi kelangsungan hidupnya dan segi budaya
yang
merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam
tingkah
laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Yang
disebut “sosial” adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung
nilai-nilai kebersamaan,senasib,sepenanggungan dan solidaritas yang merupa
kan
unsur pemersatu.
Sementara
“budaya” adalah sistaem nilai yang merupakan hasil cipta,rasa dan karsa manusia
yang
menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan menjadi kekuatan pendukung dalam meng
gerakkan
kehidupan.
Ketahanan
di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya bangsa Indo
nesia
yang berisi keuletan,ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,ancaman,hambatan serta ganggu
an dari
luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelang
sungan
kehidupan sosial budaya bangsa dan negara RI.
5.
Ketahanan Dalam Aspek Pertahanan dan Keamanan.
Pertahanan
dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia
dalam
mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan
negara
RI.
Pertahanan
dan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun,mengerahkan,dan meng
gerakkan
seluruh potensi nasional,termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidup
an
nasioal secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Pertahanan
dan keamanan negara RI bertujuan untuk menciptakan keamanan bangsa dan ne
gara
dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Wujud
ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa
yang
dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat.Kondisi ini mengandung
kemampu
an
bangsa dalam memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara,mengamankan
pem
bangunan
dan hasil-hasilnya,serta mempertahankan kedaulatan negara dan menagkal segala
bentuk
ancaman.
Untuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional,setiap warga negara Indonesia,perlu
:
a.
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam membentuk perjuangan non fisik yang
di
sertai
keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan ke
kuatan
nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan,ancaman dan gangguan yang
dari
dalam maupun dari luar untuk menjamin identitas,integras,kelangsungan hidup
bang
sa dan
negara serta pencapaian tujuan nasional.
b.
Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek IPOLEKSOSBUD
HANKAM
,sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengeliminir pengaruh tersebut
PERTARURAN TENTANG OTONOMI DAERAH
Otonomi
daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara
("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,
bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar
1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.[1]
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Tingkat II (Dati II)[2] dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
Dimensi
Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga
risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif
minim;
Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
relatif dapat lebih efektif;
Dati II
adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati
II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas
dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
Nyata,
otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di
daerah;
Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan
di seluruh pelosok tanah air; dan
Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan
maju
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi
daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
KEWENANGAN DAERAH
Dalam
susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut
memiliki hubungan yang bersifat hierakis.
Dalam
UUD Negara Indonesia tahun 1-945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupatens, dan-kota, atau
antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)] keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumbet daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 118 A (2)].
Berdasarkan
kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
Antar
susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis,
Pengaturan
hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
Pengaturan
hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalarn
UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Antara
Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan
umum, dan pemanfaatan sumber daya,
Pengaturan
hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU
Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Kewenangan
provinsi diatur dalam. Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai
berikut :
1.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
perencanaan
dan pengendalian pembangunan
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
penyediaan
sarana dan prasarana umum penanganan bidang kesehatan penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/ kota
pelayanan,
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
pengendalian
lingkungan hidup
Kewenangan
Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil
pelayanan
administrasi umum pemerintahan
pelayanan
administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
penyelenggraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
2.
Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Kewenangan kabupaten kota diatur dalam pasal 1.4 yang dapat diuraikan sebagai
berikut :
perencanaan
dan pengendalian pembangunan
perencanaan,
pemanfaatan dan petigwasan tata ruang
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
penyediaan
sarana dan prasarana umum
penanganan
bidang kesehatan
penyelenggaraan
pendidikan
penanggulangan
masalah sosial
pelayanan
bidang ketenagakerjaan
fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
pengendalian
lingkungan hidup pelayanan pertanahan
pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil
pelayanan
administrasi umum pemerintahan
pelayanan
administrasi penanaman, modal,
penyelenggraan
pelayanan dasar lainnya dan
urusan
wajib lainnya yang dia.manatkan oleh peraturan perundang-undangan
DAFTAR
PUSAKA
https://wiryawiguna.wordpress.com/2013/05/12/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
https://muhamadmardenni.wordpress.com/2015/06/29/politik-dan-strategi-nasional/
http://www.tugassekolah.com/2016/02/kewenangan-daerah-dalam-pelaksanaan-otonomi-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar