Kita sudah tak asing mendengar kata
“keadilan” dan “sosial”. Kedua kata tersebut, sering sekali kita perbincangkan
dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa
kita sadari, sedari kecil kita sudah memupuk makna nilai dari suatu “keadilan”.
Begitu pula, kodrat manusia sebagai makhluk “sosial” yang tak bisa diragukan.
Namun, apa itu definisi dari kedua kata tersebut? Lalu apa itu keadilan sosial?
KEADILAN
Keadilan berasal dari istilah “adil”. Adil
yang berarti “tengah” dalam Bahasa Arab.
Makna tengah ini yang berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak dari kedua
sisi. Jadi, semua pihak mendapatkan hasil yang sesuai dengan haknya untuk
menunaikan kewajibannya. Kata adil mengandung sifat kejujuran, kelurusan dan
keikhlasan yang tidak berat berat sebelah.
Para ilmuwan memberikan banyak pandangan
mengenai definisi keadilan. Salah satunya adalah Aristoteles yang mengatakan
bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak
dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai
dengan apa yang menjadi haknya. Jadi, kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Maka, masing – masing orang harus memperoleh hasil
yang sama. Jika tidak sama, makan masing – masing orang akan menerima bagian
yang tidak sama pula. Menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan
adalah diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
oarang yang dapat mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan
bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi haknya atau bagian yang sama dari kekayaan yang sama. Namun,
kita tidak boleh melupakan kewajiban kita. Jika kita lupa, maka akan mengarah
pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya jika lupa menuntut hak,
maka kita akan mudah diperbudak orang lain atau diperas orang lain.
SOSIAL
Sudah tak asing jika kita mendengar
teori bahwa manusia adalah makhluk
sosial. Sampai detik ini pun, teori tersebut tidak terbantahkan. Mengapa?
Karena manusia tentu saja tidak dapet hidup dalam kesendirian. Bahkan hal
sekecil apapun, ia akan mebutuhkan orang lain untuk membantunya. Bahkan, saat
kita lahir dan bertumbuh kita memerlukan orang lain untuk mengisi nilai – nilai
di kehidupan kita.
Asal kata “sosial” dari bahasa latin
yaitu “socius” yang berarti segala sesuatu yang lahir, bertumbuh, serta
berkembang dalam kehidupan bersama. Menurut ahli Engine Fahri yang mengatakan
bahwa sebuah inti dari bagaimana para individu berhubungan walaupun masih ada
perdebatan tentang pola berhubungan bagi individu tersebut. Kemudian, Keith
Jacob mengatakab bahwa sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah
komunitas.
Pemahaman tersebut tidak terlepas dari
struktur sosial dimana suatu keadaan atau tatanan dari hubungan – hubungan sosial
yang ada didalam individu, kelas, keluarga, ataupun kelompok ditempatkan dalam
posisi sosial tertentu berdasarkan suatu
sistem nilai serta norma yang berlaku dalam masyarakat disuatu waktu tertentu. Jadi, mustahil manusia hidup tanpa orang lain.
KEADILAN
SOSIAL
Masyarakat yang tertata baik dalam
keharmonisan dan keadilan merupakan cita-cita semua bangsa. Semua orang dalam
satu negara selalu menginginkan hidup dalam keadilan dan persamaan hak dengan
berpedoman pada peri kemanusiaan. Undang-undang yang adalah sarana penataan
semua warga negara Indonesia, dengan demikian haruslah disusun sedemikian rupa
sehingga dapat memenuhi norma keadilan. Termasuk dalam hal ini pelaksanaan
hidup bernegara bagi para pemimpin bangsa. Penegakan hukum dan keadilan ini ialah
wujud kesejahteraan manusia lahir dan batin, sosial dan moral. Kesejahteraan
rakyat lahir batin, terutama terjaminnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
yaitu sandang, pangan, papan, rasa keamanan dan keadilan, serta kebebasan
beragama/kepercayaan.
Cita-cita keadilan sosial harus diwujudkan
berdasarkan UUD dan hukum perundangan yang berlaku dan ditegakkan secara
melembaga berdasarkan UUD 1945. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa seluruh rakyat Indonesia
mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi,
kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat
yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila
kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat,
tidak ada perbedaan kedudukkan ataupun strata di dalamnya, semua masyarakat
mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.
Upaya agar keadilan sosial dapat
terwujud, maka keadilan sosial itu harus dimulai dari hidup bermasyarakat.
Soekarno menyadari bahwa negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku
bangsa akan mencapai keadilan sosial asalkan rakyat Indonesia telah
dipersatukan menjadi satu bangsa, yakni bangsa Indonesia. Keadilan sosial
memiliki unsur pemerataan, persamaan dan kebebasan yang bersifat komunal(milik
rakyat/umum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar