Jumat, 03 Februari 2017

KEADILAN;SOSIAL


Kita sudah tak asing mendengar kata “keadilan” dan “sosial”. Kedua kata tersebut, sering sekali kita perbincangkan dalam kehidupan bermasyarakat.  Tanpa kita sadari, sedari kecil kita sudah memupuk makna nilai dari suatu “keadilan”. Begitu pula, kodrat manusia sebagai makhluk “sosial” yang tak bisa diragukan. Namun, apa itu definisi dari kedua kata tersebut? Lalu apa itu keadilan sosial?

KEADILAN
Keadilan berasal dari istilah “adil”. Adil yang berarti “tengah” dalam  Bahasa Arab. Makna tengah ini yang berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak dari kedua sisi. Jadi, semua pihak mendapatkan hasil yang sesuai dengan haknya untuk menunaikan kewajibannya. Kata adil mengandung sifat kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat berat sebelah.      
Para ilmuwan memberikan banyak pandangan mengenai definisi keadilan. Salah satunya adalah Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Jadi, kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Maka, masing – masing orang harus memperoleh hasil yang sama. Jika tidak sama, makan masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama pula. Menurut Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah oarang yang dapat mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya atau bagian yang sama dari kekayaan yang sama. Namun, kita tidak boleh melupakan kewajiban kita. Jika kita lupa, maka akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya jika lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak orang lain atau diperas orang lain.

SOSIAL
            Sudah tak asing jika kita mendengar teori  bahwa manusia adalah makhluk sosial. Sampai detik ini pun, teori tersebut tidak terbantahkan. Mengapa? Karena manusia tentu saja tidak dapet hidup dalam kesendirian. Bahkan hal sekecil apapun, ia akan mebutuhkan orang lain untuk membantunya. Bahkan, saat kita lahir dan bertumbuh kita memerlukan orang lain untuk mengisi nilai – nilai di kehidupan kita.
            Asal kata “sosial” dari bahasa latin yaitu “socius” yang berarti segala sesuatu yang lahir, bertumbuh, serta berkembang dalam kehidupan bersama. Menurut ahli Engine Fahri yang mengatakan bahwa sebuah inti dari bagaimana para individu berhubungan walaupun masih ada perdebatan tentang pola berhubungan bagi individu tersebut. Kemudian, Keith Jacob mengatakab bahwa sesuatu yang dibangun dan terjadi dalam sebuah komunitas.
Pemahaman tersebut tidak terlepas dari struktur sosial dimana suatu keadaan atau tatanan dari hubungan – hubungan sosial yang ada didalam individu, kelas, keluarga, ataupun kelompok ditempatkan dalam posisi  sosial tertentu berdasarkan suatu sistem nilai serta norma yang berlaku dalam masyarakat disuatu waktu tertentu.  Jadi, mustahil manusia hidup tanpa orang lain.

KEADILAN SOSIAL
            Masyarakat yang tertata baik dalam keharmonisan dan keadilan merupakan cita-cita semua bangsa. Semua orang dalam satu negara selalu menginginkan hidup dalam keadilan dan persamaan hak dengan berpedoman pada peri kemanusiaan. Undang-undang yang adalah sarana penataan semua warga negara Indonesia, dengan demikian haruslah disusun sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi norma keadilan. Termasuk dalam hal ini pelaksanaan hidup bernegara bagi para pemimpin bangsa. Penegakan hukum dan keadilan ini ialah wujud kesejahteraan manusia lahir dan batin, sosial dan moral. Kesejahteraan rakyat lahir batin, terutama terjaminnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yaitu sandang, pangan, papan, rasa keamanan dan keadilan, serta kebebasan beragama/kepercayaan.
Cita-cita keadilan sosial harus diwujudkan berdasarkan UUD dan hukum perundangan yang berlaku dan ditegakkan secara melembaga berdasarkan UUD 1945. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual dan rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Di dalam sila kelima intinya bahwa adanya persamaan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat, tidak ada perbedaan kedudukkan ataupun strata di dalamnya, semua masyarakat mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh dengan adil.

            Upaya agar keadilan sosial dapat terwujud, maka keadilan sosial itu harus dimulai dari hidup bermasyarakat. Soekarno menyadari bahwa negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa akan mencapai keadilan sosial asalkan rakyat Indonesia telah dipersatukan menjadi satu bangsa, yakni bangsa Indonesia. Keadilan sosial memiliki unsur pemerataan, persamaan dan kebebasan yang bersifat komunal(milik rakyat/umum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar