Bentuk kepemilikan
Badan usaha
milik negara (BUMN) menurut UU No. 19/2003 adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Badan usaha milik negara dibagi menjadi tiga
jenis, yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahan perseroan.
Berikut adalah penjelasan dari tiga jenis BUMN tersebut (Sattar, 2017).
1.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan untuk memberi pelayanan terhadap masyarakat dan
bukan semata-mata mencari keuntungan. Perusahaan ini merupakan bagian dari
suatu departemen pemerintah.
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan ini memiliki modal yang seluruhnya diberikan oleh negara.
Perusahaan ini bertujuan untuk memberi pelayanan terhadap masyarakat dan
mencari keuntungan.
3.
Perusahaan
Perseorangan (Persero)
Perusahaan ini terdiri dari banyak saham. Saham pada perusahaan ini
sebagian dimiliki oleh pemerintah dan sebagian dimiliki oleh pihak swasta.
Badan usaha milik swasta (BUMS) merupakan
perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Badan usaha milik swasta dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut ini adalah
penjelasan dari jenis-jenis badan usaha milik swasta (Sattar, 2017).
1.
Firma
(Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang paling sedikit dimiliki oleh dua orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Pada firma semua
anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
terhadap utang-utang perusahaan.
2.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh beberapa orang. Pemilik modal pada CV disebut anggota, para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal persekutuan. Anggota dari
persekutuan bersedia memimpin, mengatur, dan bertanggung jawab penuh terhadap
perusahaan.
3.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi yang ada didalamnya. Berbeda dengan badan usaha yang
lain, perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena
perseroan akan tetap berjalan meski sudah ditinggalkan oleh pemiliknya.
4.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
dengan lsan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi tidak
semata-mata untuk mencari keuntungan, tujuan utama dari koperasi adalah untuk
menyejahterakan para anggotanya.
Keuntungan dan kerugian go public
Kelebihan:
1.
Kemudahan
perdagangan
Melakukan investasi
pada saham pilihan semudah panggilan telepon atau mengklik mouse.
2.
Fleksibilitas
dapat memilih untuk menginvestasikan
modal sesedikit atau sebanyak yang inginkan dalam saham dan menyebar modal itu ke
berbagai sektor dan jika salah, dapat mengubah strategi dengan mudah karena tidak dikunci untuk jangka waktu yang tetap,
atau apakah akan dikenakan penalti untuk
keluar, selain dari biaya beli / jual normal.
3.
Pertumbuhan
modal
Nilai saham dapat tumbuh seiring waktu.
4.
Pendapatan
pasif
Beberapa saham membayar dividen yang baik dan ini sering disertai dengan
kredit franking atau imputasi. Aliran pendapatan ini bersifat pasif dan seiring
waktu dapat mencukupi untuk menambah atau bahkan menggantikan penghasilan
kerja.
5.
Perpajakan
dapat mengambil keuntungan dari
kredit imputasi, ada tarif pajak yang lebih rendah untuk capital gain jangka
panjang dan dapat memperoleh manfaat
dari perencanaan pajak yang sah dengan membeli saham atas nama pencari nafkah
berpenghasilan rendah.
6.
Biaya
rendah
Dapat membeli dan
menjual saham dengan biaya yang sangat rendah sebanding dengan jumlah
investasi.
7.
Likuiditas
Sebagian besar saham adalah aset likuid. Jika membutuhkan uang tunai untuk alasan apa pun,
saham dapat dijual dengan pemberitahuan singkat.
8.
Tingkat
pengembalian
Ketika memperhitungkan dividen,
investasi dalam saham dapat memberi tingkat pengembalian yang dapat diterima dalam
jangka panjang.
9.
Informasi
Ada begitu banyak informasi yang tersedia bagi pemegang saham untuk
membantu memantau dan mengelola
investasi saham sehingga mudah bagi
saham untuk membentuk komponen kunci dari portofolio investasi keseluruhan.
10.
Keterlibatan
pribadi
Mengelola portofolio saham dapat memberi tingkat keterlibatan pribadi yang dapat
menjadi apa pun yang butuhkan atau punya
waktu. Untuk pensiunan, itu dapat memberikan minat untuk mengganti pekerjaan
yang dibayar ketika saatnya tiba.
Kerugian:
1. Nilai saham dapat berubah-ubah dan dapat
jatuh harga secara dramatis, bahkan hingga nol.
2. Resiko kredit. Pemilik saham biasa biasanya yang terakhir di garis kreditor jika
perusahaan gagal dan mungkin tidak ada peluang mendapatkan uang kembali.
3. Sementara fluktuasi harga harian
diharapkan, investor sering dapat merasakan tingkat stres dari volatilitas
jangka pendek dan menanggung kondisi pasar.
4. Peristiwa yang tidak terduga yang berada di luar kendali , seperti berita buruk khusus perusahaan,
perubahan kebijakan pemerintah, atau bencana alam atau buatan manusia dapat
secara serius memengaruhi harga saham.
5. Kurangnya pengetahuan sebagai investor baru dapat dianggap sebagai
risiko pada awalnya.
Proses gopublik
1. Tahap Persiapan
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
3. Tahap Penawaran Saham
4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar