Minggu, 08 Oktober 2017

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

WAWASAN KEBANGSAAN
PERNIKAHAN BERBEDA KEWARGANEGARAAN






DOSEN:
RAFIQA MAULIDIA

DISUSUN OLEH:
TANIA VALERI M.
(37416295)








2ID03
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala yang telah memberikan saya berbagai kenikmatan dalam hidup sehingga didalam setiap langkah aktivitas hidup saya diberikan keberkahan dan kelancaran. Dengan kemurahan yang telah diberikan oleh Allah SWT sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah komunikasi ilmiah dengan baik.

Ucapan terimakasih tidak lupa saya haturkan kepada berbagai pihak yaitu dosen dan teman - teman yang turut membantu saya dalam penyusunan makalah. Saya menyadari sepenuhnya di dalam penyusunan makalah ini, masih jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman. Masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki, baik dari segi tata bahasa maupun susunan kalimat. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik yang membangun dari pembaca agar saya dapat menyempurnakan makalah komunikasi ilmiah

Harapan saya mudah-mudahan apa yang saya susun ini bisa memberikan manfaat untuk diri saya sendiri,teman-teman, serta orang lain. Dan semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi






Depok, 8 Oktober 2017
Penyusun,


Tania Valeri M.

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.......................................................................................................2
DAFTAR ISI......................................................................................................................3

BAB 1
1.1 WAWASAN KEBANGSAAN......................................................................................4
1.2 BANGSA.......................................................................................................................4
1.2.1 BANGSA INDONESIA..................................................................................4
1.3 NEGARA........................................................................................................................4
            1.3.1 TEORI LAHIRNYA BANGSA......................................................................5
1.4  WARGA NEGARA INDONESIA................................................................................6
1.4.1 UU KEWARGANEGARAAN.........................................................................6
1.4.2 HAK & KEWAJIBAN WNI .............................................................................8
1.4.3 HUBUNGAN NEGARA & WARGA NEGARA.............................................9
1.5  KONSEP DEMOKRATIS..............................................................................................10
            1.5.1 BENTUK DEMOKRATIS DALAM SISTEM PEMERINTAHAN................10

BAB 2
2.1 KASUS.............................................................................................................................13
2.2 DAMPAK HUKUM INDONESIA.................................................................................13
 2.3 ANALISIS.......................................................................................................................14

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................16







BAB 1

1.1 Wawasan Kebangsaan
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya memandang atau melihat, jadi kata wawasan dapat diartikan cara melihat atau cara pandang. Sehingga Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa mengenai diri dan ideologi serta cita – citanya yang diorientasikan untuk memperkokoh dan menjaga persatuan bangsa dan kesatuan bangsa sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

1.2 Bangsa
Bangsa merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu "nation" yang mana berasal dari bahasa latin "natio" yang artinya adalah sesuatu telah lahir, bisa dimaknai sebagai keturunan. Bangsa merupakan sekelompok orang yang berada dalam satu keturunan, adat, bahasa, dan sejasejarah serta berpemerintahan sendiri

1.2.1 Bangsa Indonesia
            Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

1.3 Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.



1.3.1 Teori lahirnya bangsa
Teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.

1. Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

2. Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”.  

3. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas





1.4 Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
           
1.4.1 UU Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.      anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
           


1.4.2 Hak & Kewajiban WNI
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–          Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–          Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–          Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–          Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–          Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
           
1.4.3 Hubungan Negara & Warga Negara
Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga negara. Dengan memperkenalkan Budaya Bangsa, hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Taat aturan negara,
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara. Berusaha mengaharumkan warga negara,
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.

1.5 Konsep Demokratis
                Pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Artin
ya adalah pemerintahan rakyat dimana rakyat memegang seluruh kekuasaan. Pemerintahan ditangan rakyat. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

1.5.1 Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara 
     Bentuk Demokrasi dalam hal ini demokrasi terbagi 2 secara umum, yaitu:
-           Demokrasi langsung
yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan secara langsung tiap warga negara yang tanpa diwakili oleh siapapun. Artinya adalah setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap politik yang terjadi.
-           Demokrasi tidak langsung
Yaitu demokrasi yang mengambil arti demokrasi sebagai pengambilan keputusan oleh perwakilan warga negara. Artinya adalah demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mangambil keputusan bagi mereka.

Sistem Pemerintahan Negara:
A. Sistem pemerintahan parlemen
Pada sistem pemerintahan yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab terhadap parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar karena eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, mentri serta perdana mentri juga bertanggung jawab kepada parlemen.



            Ciri-ciri pemerintahan parlementer sebagai berikut :
1. Badan legislatif adalah badan satu-satunya yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
2. Anggota parlemen terdiri dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
4. Kabinet bertanggung jawab atas parlemen.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai pemerintahan negara.
     Contoh negara yang menganut sistem parlementer adalah inggris, belanda, india,  australia, malaysia.

B. Sistem pemerintahan presidensial
Dimana sistem parlemen dapat memilik seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
   Ciri-ciri pemerintahan presidensial adalah :
1. Penyelenggara negara ada ditangan presiden.
2. Kabinet dibentuk oleh presiden.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
5. Presiden tidak dibawah kuasa parlemen
Negara yang menganut sistem presidensial adalah Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, dll.

C. Sistem pemerintahan komunis
Pencetus pemerintahan komunis adalah Karl Max. Sistem ini hanya menganut sistem satu partai, mendeklarasikan kesetiaan kepada komunis. Sistem partai ini hanya sebagai alat pengambil alih kekuaasaan sekaligus menentang modal atas nama individu. Jadi, alat-alat produksi memang harus dikuasai negara untuk memakmurkan rakyat secara rata, namun sayang pada kenyataannya keuntungan hanya dikeruk oleh partai politik. Negara yang menganut sistem komunis adalah RRC, Korea Utara , Kuba, Laos, dan vietnam.


D. Sistem pemerintahan Diktator
Sistem pemerintahan dikatakan diktator/otoriter apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau sekelompok tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur hidupnya. Sistem politiknya sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.

E. Sistem pemerintahan liberalisme
Pada sistem ini bisa disebut sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politi yang utama. Dalam masyarakt moden. Liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasa mayoritas.



















BAB 2

2.1 KASUS
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar diberhentikan dari jabatannya. Padahal, belum genap sebulan sosok Arcandra menggantikan posisi Sudirman Said.
"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM saudara Arcandra Tahar. Dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Istana Neg Arcandra dikabarkan memiliki dua kewarganegaraan yang mengancam posisinya sebagai menteri. Arcandra diduga memiliki paspor Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan pemerintah mempelajari dugaan kewarganegaraan ganda yang dimiliki Menteri ESDM Archandra Tahar.
"Pemerintah menyadari betul apa perkembangan di masyarakat mengenai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi diskursus, penilaian, pendapat-pendapat para pakar mengenai keberadaan Menteri ESDM," ucap Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, siang tadi
Dalam beberapa kesempatan Arcandra juga membantah kalau dia adalah WNA. Dia mengaku masih memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
"Saya masih pegang paspor Indonesia, masih valid," kata Candra.
Meski begitu, isu kewarganegaraan Arcandra ini semakin panas. Hingga akhirnya pada malam ini, Arcandra Tahar diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Mensesneg Pratikno mengumumkan keputusan tersebut. ara, Senin (15/8/2016).
Sebagai penggantinya, Jokowi menunjuk Menko Luhut Panjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM  sampai dengan diangkatnya menteri ESDM yang baru.



2.2 Dampak hukum indonesia
Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
1.Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Orang Asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
2. Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.

Kalau sebagai menteri hukum dan HAM meneruskan mencabut kewarganegaraan (Indonesia) Arcandra, dapat dipidana menurut Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganergaraan.
Pasal 36 UU Nomor 12 Tahun 2006
1. Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 19 Undang-Undang Kewarganegaraan yang menyebut seorang warga negara asing harus bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut untuk bisa mengajukan permohonan sebagai WNI.

2.3 Analisis
          Dari kasus menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar yaitu kita dapat memberikan analisis bahwa Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara  sukarela  mengangkat  sumpah  atau  menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Maka, jika benar informasi yang mengatakan bahwa Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai Warga Negara Amerika Serikat, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya. Menteri ESDM Arcandra Tahar bukan WNI, karena telah kehilangan status WNI-nya setelah bersumpah setia menjadi warga Amerika Serikat, dan belum memenuhi syarat untuk memperoleh kembali status WNI-nya, maka tidak ada pilihan lain kecuali memberhentikan Menteri ESDM sebagai menteri Republik Indonesia. Karena Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara secara  secara tegas mengatur menteri “harus memenuhi persyaratan” sebagai “warga negara Indonesia”. Arcandra Tahar harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI, tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun terakhir, dan mengucapkan sumpah janji setia kembali kepada Indonesia. Mengingat Arcandra kabarnya sudah sekitar 20 tahun terakhir tinggal di Amerika Serikat, maka syarat untuk kembali menjadi WNI demikian menjadi tidak terpenuhi. Jika kasus Arcandra disebut sebagai stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan, kondisi stateless terjadi misalnya ketika WN Amerika Serikat melahirkan anak di Indonesia. Seperti diketahui, Amerika Serikat menganut ius soli yaitu kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir sementara Indonesia berpegang pada ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan. Dengan demikian, anak itu saat lahir tidak memiliki kewarganegaraan.






DAFTAR PUSAKA
ttps://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://haezersianturi.blogspot.co.id/2015/03/konsep-dasar-demokrasi-dan-sistem.html


Senin, 20 Maret 2017

KESETARAAN GENDER - Women's March Jakarta

KESETARAAN GENDER


DOSEN:
CHOIRUL UMAM

DISUSUN OLEH:
TANIA VALERI M. (37416295)


1ID05
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017


ILMU SOSIAL DASAR

A. Pengertian
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah – masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian – pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu – ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial, sosiologi, ekonomi, ekonomi politik, kependudukan, dan lain-lain)

B. Tujuan
Ilmu Budaya Dasar bertujuan dalam pengembangan pribadi dengan memanfaatkan berbagai cabang ilmu sosia secara terpadu, bukan pengembangan ilmu. Fungsi utamanya yaitu memberikan pengetahuan dasar tentang kehidupan dengan ketrampilan untuk menemukan dan menilai secara seimbang masalah-masalah didalamnya. Adapun tujuan lainnya:
1.      Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat
2.      Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya
3.      Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam mesyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis-interdisipliner

C. Ruang Lingkup
Untuk dapat menelaah masalah-masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita mengidentifikasi kenyataan-kenyataan sosial dan memahami konsep sosial tertentu. Sehingga Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu:
1.      Kenyataan – kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu. Hal ini, sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangnya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan interdisipliner/multidisiplin
2.      Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.
3.      Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.

D. Latar Belakang
Latar belakang diberikannya Ilmu Sosial Dasar dimulai banyaknya kritik-kritik yang ditujukan pada sistem pendidikan di perguruan tinggi oleh sejumlah cedikiawan terutama sarjana pendidikan, sosial dan kebudayaan. Tenaga ahli yang dihasilkan oleh perguruan tinggi diharapkan memiliki tiga jenis kemampuan yang meliputi personal (kepribadian), akademik dan profesional. Mereka menganggap sistem pendidikan yang tengah berlangsung, berbau kolonial dan merupakan warisan pendidikan pemerintah Belanda, yaitu kelanjutan dari “politik balas budi” (etische politiek) bertujuan  menghasilkan tenaga-tenaga terampil untuk menjadi “tukang-tukang” yang mengisi birokrasi dibidang administrasi, pedagang, teknik, dan keahlian lain dalam tujuan ekploitasi kekayaan negara.

Perlu dilakukan berbagai upaya sehingga manusia bukan sebagai beban pembangunan, tetapi menjadikan manusia modal atau asset (terpenting) bagi pembangunan. Dalam jangka panjang, yang ingin dicapai bukan hanya kualitas teknis tetapi yang sangat diperlukan untuk mendukung proses lepas-landas, melainkan juga kualitas lain yang memungkinkan seseorang berkembang menjadi manusia yang utuh, yaitu manusia yang memilki sikap hidup yang selaras, serasi dan seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani.

KASUS ILMU SOSIAL DASAR

WOMEN’S MARCH JAKARTA 2017

Awal tahun 2017 digemparkan dengan adanya sebuah kegiatan unjuk rasa atau demo besar dan berita ini terdengar hingga mendunia. Mengapa hingga mendunia? Karena aksi unjuk rasa ini hampir dilakukan oleh berbagai negara di belahan dunia. Contohnya adalah negara besar seperti Amerika Serikat yang terjadi berbagai negara bagian seperti: Washington DC, Los Angeles, New York, Chicago, Denver, Toronto-Kanada hingga Australia yang dilakukan di Sidney dan Melbourne. Lalu negara Inggris juga berpartisipasi melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan di London, kemudian Kenya di Nairobi, Perancis-Paris, Amsterdam, Brasilia, Lima-Peru, Berlin, Afrika Selatan, New Zealand, Bangkok dan tidak ketinggalan berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa ini adalah Antartika. Masih banyak lagi negara-negara yang ikut andil dalam demo besar ini diperkirakan hingga 673 kegiatan Women’s Mach yang dilakukan di 7 benua di dunia. Tentunya negara kita, Indonesia juga berpartisipasi yang dilakukan di Jakarta.
 Kegiatan unjuk rasa apasih yang digalakkan hampir seluruh belahan dunia ini?
 Kegiatan unjuk rasa ini adalah “Women’s March”. Tentu saja, banyak wanita yang hadir dalam demo besar ini tetapi tidak sedikit juga laki-laki yang ikut ambil andil dalam memperjuangkan isi pesan dari demo besar ini. Demo besar ini menyuarakan hak hidup wanita sebagai seorang wanita yang menginginkan adanya kesetaraan hak dan keadilan mendapatkan kesempatan yang sama diantara laki-laki maupun perempuan. Selain itu, mereka menginginkan adanya perlindungan sebagai objek kekerasan maupun pelecehan seksual dan dihargai sebagai manusia seutuhnya.
            Awal mula Women’s March ini ramai diperbicangkan, karena adanya pemberitaan yang tersebar hingga ke seluruh dunia tentang keadaan negara paman sam saat itu. Aksi unjuk rasa ini berlangsung pertama kali pada tanggal 21 Januari 2017 yang berada di Washington DC, Amerika Serikat. Aksi unjuk rasa ini muncul sebagai bentuk protes dari para warga wanita di Amerika Serikat yang tidak setuju atas terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat karena ketidakpercayaan janji Presiden Trump dalam memimpin pemerintahan Amerika Serikat yang mewakili seluruh harapan Amerika. Ketidakpercayaan warga Amerika terhadap Presiden Trump karena kebijakan-kebijakannya yang dirasa merugikan dan melanggar hak-hak perempuan secara umum di Amerika Serikat. Oleh karena itu, para warga wanita memperjuangkan ditegakkannya Hak Asasi Manusia terutama sebagai seorang perempuan. Kemudian menuntut dengan tegas kesetaraan gender dan ras, kebebasan beragama, dan lain sebagainya. Lebih dari setengah juta warga unjuk rasa di Washington DC, adapun sejumlah selebriti  dan kelompok feminis dan anti-rasialisme ramaikan Women’s March.
Saya tidak membahas lebih lanjut Women’s March di Washington DC, Amerika Serikat. Tetapi, saya akan membahas tentang bagaimana aksi unjuk rasa Women’s March yang terjadi dinegara kita, Indonesia. Saya mengambil berita Women’s March di Jakarta dari salah satu media massa terkenal yaitu CNN Indonesia.

Berita CNN Indonesia yang di sebar melalui situs resmi CNN Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2017, jam 18:23 yang berjudul “Women’s March Jakarta, Aksi Damai Dari dan Untuk Perempuan”. Kekerasan sangat lekat dengan kaum perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan mencatat ada 321.752 kasus kekerasan berbasis gender di ranah personal  selama 2016. Dari sekian kasus itu, 1.657 adalah kasus pemerkosaan, 1.064 pencabulan dan 268 kasus pelecehan. Diluar kasus-kasus tersebut, perempuan juga mengalami kekerasan dalam berbagai ranah kehidupan. Dalam lingkup sekolah pun, mereka yang berekspresi feminim harus rela mengalami kekerasan psikis, sehingga kenyamanan untuk bersekolah berkurang atau enggan untuk bersekolah. Akses pendidikan yang rendah membuat mereka hanya bekerja pada beberapa sektor yakni pekerja salon, pekerja seks atau pengamen. Oleh karena itu, pada 4 Maret dilakukan aksi didepan Istana Negara dimana 8 tuntutan dari para perempuan yang tergabung dalam Women’s March dibacakan. Tuntutan itu termasuk tuntutan agar pemerintah membangun kesadaran akan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman, pembangunan infrastruktur hukum dan kebijakan yang pro-keadilan gender, serta mengajak masyarakat luas untuk lebih peduli pada isu perempuan sebagai bentuk solidaritas dengan perempuan seluruh dunia. “Kita mau gerakan ini tidak sampai disini saja. Gerakan perempuan ini jadi kontribusi nyata bagi peradaban setara bagi perempuan”, pungkas Rara, salah satu panitia penyelenggara yang ikut menambahkan tuntutan-tuntutan yang akan dibacakan seperti soal intoleransi ditujukan bagi presiden dan soal kebijakan atau RUU ditujukan kepada DPR. Pihak Women’s March Jakarta memilih hari sabtu 4 Maret untuk melakukan aksi damai karena 80 persen anggota Women’s March Jakarta adalah pekerja atau karyawan dimana pada hari itu mereka libur dari rutinitas pekerjaan mereka. “Perkiraan massa sekitar 400 orang dari 33 lembaga tidak hanya lembaga perempuan tetapi juga dari HAM, lingkungan. Itu belum termasuk masyarakat umum di luar lembaga’, kata Olin Monteiro sebagai ketua Women’s March Jakarta.
\
 PEMBAHASAN KASUS

Dari kasus diatas, kita dapat mengambil buah-buah permasalahan yang terjadi pada kehidupan bermasyarakat. Adanya permasalahan sosial yang terjadi, karena salah satu pihak merasa dirugikan hak hidupnya sehingga melakukan penyampaian aspirasi kepada lembaga pemerintahan dengan menegakkan setegas-tegasnya keadilan dalam bermasyarakat.

Saya mengambil inti dari permasalahan ini, yaitu adanya kerenggangan keadilan dalam kesetaraan gender. Kesetaraan gender berasal dari dua kata yaitu kesetaraan dan gender. Dimana kesetaraan adalah sama atau sederajat. Semua orang yang brada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama dan diberikan kesempatan yang sama rata atau adil. Sedangkan gender adalah sifat atau perilaku pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial dan budaya. Jadi menurut saya, kesetaraan gender adalah laki-laki dan perempuan yang mempunyai hak-hak hidup masing-masing yang keduanya memiliki kesempatan yang sama rata dan saling memperjuangkan dan patut dipenuhi oleh lembaga pemerintah untuk mesejahterakan hidup bermasyarakat dan bernegara.

Awal mula unjuk rasa yang diadakan di Washington DC, Amerika Serikat membakar semangat perempuan-perempuan yang berada di seluruh Indonesia dengan menyuarakan keadilan akan hak sebagai perempuan yang menjadi objek kekerasan dan ditindas oleh patriaki. Mungkin kita-masyarakat umum mengira atau menuduh Women’s March hanya ikut-ikutan sebagai pengekor Women’s March di Amerika Serikat dan menyebarkan paham feminisme. Ini adalah aksi bersama oleh mereka yang mempunyai emosi kuat dalam pergerakan perempuan. Semua kelompok entah itu kelompok buruh, imigran, pekerja rumah tangga, kelompok trans, pekerja seks, kelompok LGBT, dan masih banyak lagi yang merasa tertindas. Semua kelompok memiliki pesan yang ingin disampaikan dan didengar melalui aksi unjuk rasa ini. Bukan aksi unjuk rasa asal-asalan dan tidak terstruktur tetapi sudah direncanakan  dan dikoordinasikan oleh pihak penyelenggara Women’s March Jakarta. Sebagai orang yang menuntut hak-haknya untuk ditegakkan dan dipenuhi, tentu saja boleh tidak melanggar dan merugikan orang lain saat menuntutnya pula. Aksi ini berlangsung dengan damai dalam rangka solidaritas perempuan yang ada diseluruh dunia yang merasa belum mendapat perlakuan yang setara dalam berbagai bidang.

8 poin yang dituntut saat Women’s March Jakarta:
1.      Menuntut Indonesia kembali ke toleransi dan keberagaman
2.      Menuntu pemerintah mengadakan infrastruktur hukum yang berkeadilan gender
3.      Menuntut pemerintah dan masyarakat melindungi lingkungan hidup dan pekerja perempuan
4.      Menuntut pemerintah dan masyarakat memenuhi hak kesehatan perempuan dan menhapus kekerasan terhadap perempuan
5.      Menuntut pemerintah membangun kebijakan publik yang pro-perempuan dan pro-kelompok marginal lain, termasuk perempuan difabel
6.      Menuntut pemerintah dan partai politik meningkatkan keterwakilan dan keterlibatan perempuan dibidang politik
7.      Menuntut pemerintahh dan masyarakat menghormati dan menghapus diskrimanasi terhadap kelompok LGBT
8.      Menuntut pemerintah dan masyarakat lebih memperhatikan isu global yang berdampak pada perempuan, serta membangun solidaritas dengan perempuan diseluruh dunia.

Faktor kerenggangan kesataraan gender:
·         Faktor biologi
Dalam kesehariannya, perilaku perempuan sering dikaitkan dengan aspek jasmaniahnya secara langsung maupun tidak langsung. Ini karena perempuan mengalami hal-hal yang khas. Keadaan khas yang bersumber pada aspek biologisnya adalah mengalami siklus haid, hamil, melahirkan, menyusui dan mengalami menopause.
·         Sosialisasi dan Peran Seksual
Proses sosialisasi pada intinya mengembangkan sifat-sifat manusia yang dikehendaki oleh lingkungan sosialnya. Didalam lingkungan budaya, pembagian kerja digolongkan sebagai khas laki –laki dan khas perempuan. Hal ini tentu akan dapat berpengaruh dalam kebiasaan sosialisasi seseorang apalagi seorang anak sehubungan dengan peranan seksualnya.
·         Faktor kepribadian
Kepribadian adalah hasil perpaduan aktif antara faktor “internal” dan “eksternal”. Faktor internal mencakup potensi, bakat dan kondisi biologis-psikologis. Sementara faktor esternal mencakup kesempatan yang tersedia, nilai sosial-budaya yang berlaku, tuntutan peranan seksual sebagai perempuan dan laki-laki. Stereotip mengenai perilaku perempuan lebih sulit untuk diramalkan, lebih mudah berubah-ubah, kurang stabil bila dibandingkan lelaki. Itu tidak selalu benar, menentukan tidak hanya dari kepribadiannya tetapi interkasinya sebagai pribadi yang unik dengan situasi sosial tertentu  akan membentuk jenis perilaku yang ditampilkannya


·         Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial yang diharapkan dan merupakan alternatif pilihan yang terbuka bagi seseorang bisa berubah dari zaman ke zaman dan periode sejarah. Ini karena terjadinya perubahan norma-norma sosial. Perempuan masih saja ditentukan oleh tuntutan sosial, nilai kultural dan situasi politik. Sementara variabel kerja, perkawinan, berkeluarga serta partispasi sosial menunjukkan gambaran yang berbeda-beda antarbudaya, antar kelompok etnik dan kelompok sosial ekonomi. Oleh karena itu, sangat berpengaruh pada kesempatan dan pengalaman perempuan dan mempengaruhi pula pada pembentukan sikap, sifat, perilaku, dan nilai yang dianut maupun dikembangkannya. Manifestasinya ialah dalam cara perempuan mengisi peranannya sebagai istri, ibu dan pribadi yang berkarya.

Salah satu poin yang dituntut dalam Women’s March adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang banyak sekali terjadi di Indonesia yang dialami anak perempuan dan perempuan dewasa.  Bahkan dalam kondisi damai, diskriminasi perempuan terus berlangsung. Mereka adalah perempuan dengan berbagai latar belakang budaya, pendidikan, usia, agama, dan status sosial ekonomi. Dan, mereka mengalaminya secara sistematis. Contohnya seperti, melamar pekerjaan atau imbalan berbeda untuk jenis pekerjan yang nilainya sama. Masih ada pekerjaan yang dianggap lebih pantas bagi perempuan juga menjadi sumber terjadinya diskiriminasi dan pelecehan seksual.

Tak bisa dipungkiri, perempuan dimana pun hingga kini masih mengalami banyak pelecehan dan kekerasan seksual. Pelakunya bisa siapa pun dan kapan pun. Kadang perempuan juga sebagai pihak yang disalahkan pula. Ini terjadi karena perempuan diperlakukan sebagai alat/objek untuk mmencapai tujuan akhir dan tidak memerdulikan kebutuhan khususnya sebagai perempuan.



PROBLEM SOLVING

“...semua orang dilahirkan bebas dan dengan martabat yang setara”. Namun bagi perempuan, kebebasan, martabat dan kesetaraan masih dilanggar, baik oleh hukum yang berlaku maupun oleh ketentuan adat dan tradisi yang berlaku baginya. Tidaklah mungin memperjuangkan hak asasi perempuan terpisah dari perjuangan memperoleh kesetaraan anatara laki-laki dan perempuan.

Oleh karena itu, usaha untuk menarik perhatian dan menghentikan kekerasan berbasis gender, salah satunya seperti kasus yang saya jelaskan diatas. Menarik perhatian para perempuan diseluruh dunia agar mempunyai semangat juang apa yang patut diperjuangkan sebagai seorang perempuan. Tidak tunduk dalam penindasan dan keadilan yang terjadi terus menerus menjadi sebuah kebudayaan sosial.

Selain itu, dapat melakukan konferensi dunia dengan membicarakan isu kekerasan perempuan berbasis gender sehingga masalah ini tidak dianggap secara sebelah mata dan perlu adanya tindakan tegas dari berbagai negara.

Melakukan gerakan atau kelompok yang tentunya bersifat postif dan terstruktur tentang perempuan agar solidaritas perempuan di Indonesia semakin erat dan membawa perubahan sudut pandang yang positif bagi perempuan-perempuan Indonesia dengan cara bersosialiasi pentingnya martabat sebagai wanita dan sebagainya.

Tidak terlepas dari peranan pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang dapat memenuhi hak hidup sebagai perempuan dan tidak merugikan atau melanggar norma-norma hak asasi perempuan. Contohnya seperti, jaminan kesehatan bagi ibu-ibu yang melahirkan, dan lain sebagainya.


Kita tidak bisa menghapus diskriminasi perempuan jika tidak dari sudut pandang dan kepribadian sang pelaku sendiri. Ia akan senantiasa terus menerus melakukannya karna pikiran dan hatinya sudah tertutup. Apalagi, jika pemerintah kurang tegas dalam memberikan hukuman bagi penjahat-penjahat asusila. Kasus –kasus pelecehan dianggap sebelah mata dan tidak ditindak lanjuti dengan tuntas. Maka dari itu, perempuan akan selalu menjadi alat atau objek kekerasan. Pelaku kejahatan pun bisa siapaun bahkan orang terdekat kita. Oleh karena itu, pentingnya sosialisasi. Sosialisasi terhadap anak kecil maupun remaja hingga dewasa  agar selalu berhati-hati menjaga diri. Kejahatan pasti selalu ada, tetapi alangkah baiknya mencegah hal itu terjadi dengan selalu berhati-hati. Orang tua senantiasa membimbing  dan menjaga anaknya agar terhindar dari orang asing yang tidak jelas. Dan melaporkan kepihak yang berwajib jika adanya kekerasan.

Sang pelaku tentunya diberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang diperbuat menurut Undang-Undang yang berlaku. Lalu, sebaiknya diberikan rehabilitasi tentang pola pikir yang sehat. Diberikan pencerahan agar terhindar melakukan kejahatan yang sama berulang kali.



DAFTAR PUSAKA

Sadli, Saparinah. 2010. Berbeda Tetapi Setara. Jakarta: Buku Kompas

Harwantiyoko., dan Nelje F. Katuuk. 1996. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta:Gunadarma

Hartomo, H., dan Arnicum Aziz. 1993. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bumi Aksara

http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20170307102107-277-198335/womens-march-jakarta-aksi-damai-dari-dan-untuk-perempuan/1